Alat berat milik PT PMB yang disita Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau Batam ( IndonesiaMandiri ) - Tim Gabungan Penagakkan Hukum Kem...
Alat berat milik PT PMB yang disita Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau |
Batam (IndonesiaMandiri) - Tim Gabungan Penagakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA KLHK Riau, KPHL Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, hentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan menangkap Z alias A Komisaris PT. PMB.
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI bersama Anggota dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK di Batam (21/2). Sidak ini dilakukan guna memantau progres penegakan hukum KLHK terkait kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, selain PT PMB, saat ini pihaknya sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus sama, yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman. Rasio menambahkan dalam sidak menemukan PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan dan berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun).
Menurut Rasio, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan jadi prioritas dan komitmen pemerintah. “Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang” ungkap Rasio. Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Komisaris PT PMB (ma).