Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan rutin laporan keuangan sejumlah kementerian Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - S...
Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan rutin laporan keuangan sejumlah kementerian |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Sejumlah Jajaran Kabinet Indonesia Maju hadiri entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di Auditorium BPK RI Jakarta, Senin (06/01).
Tampak hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Wakil Menteri PUPR John Wempi.
Entry Meeting ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pemeriksaan LKKL TA 2019 oleh BPK RI. Jangka waktu pemeriksaannya dimulai sejak 6 Januari 2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Menko Luhut mengatakan, “akses data saya kira sangat penting. Saya minta teman-teman Menteri kita buka saja, tidak ada yang perlu disembunyikan," ujarnya.
Luhut melihat banyak kemajuan telah dicapai, diantaranya Standar Akuntansi Pemerintahan semakin bagus. Hal ini didukung dengan komunikasi antara BPK RI dan Pemerintah yang berjalan baik.
Pihaknya juga menyambut baik kehadiran BPK RI yang melakukan pemeriksaan sesuai jadwal ditentukan. "Mewakili teman-teman Menteri, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan BPK selama ini," katanya.
Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI adalah laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun, bertujuan memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria atas pemberian opini tersebut adalah kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (dh).