Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat menerima anggota DPRD Malinau Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Wakil Menteri Lingk...
Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat menerima anggota DPRD Malinau |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Wamen KLHK Alue Dohong sepakat jika insentif fiskal terhadap daerah yang menetapkan sebagai wilayah mendukung konservasi atau pelestarian alam seharusnya dapat diberikan. Hal ini mengingat kontribusi daerah konservasi untuk menjaga lingkungan dan hutannya akan dirasakan manfaatnya oleh wilayahnya sendiri dan juga daerah sekitarnya.
Sumber dana insentif ini menurut Alue bisa didalami dari beberapa mekanisme seperti dari instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur PP 46/2017, memungkinkan dikembangkan skema kompensasi balas jasa lingkungan dengan kabupaten lain. Kemudian juga melalui pemanfaatan dana mitra lingkungan hidup maupun dengan memanfaatkan carbon pricing pada perdagangan karbon.
Hal ini disampaikan Alue saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau dan rombongan di Jakarta, Jumat (8/11). Kedatangan anggota DPRD tersebut ingin melakukan konsultasi terkait pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau, khususnya terkait keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang/TNKM di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"Saya juga berpikir dari dulu karena banyak yang sudah deklarasi sebagai kabupaten konservasi, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau, lalu kalau tidak salah juga Kabupaten Katingan, yang mestinya ada bantuan dari upaya melindungi hutan berupa insentif fiskal yang harus dikembangkan oleh pemerintah," ujar Alue yang juga putra asal Suku Dayak.
Rombongan DPRD Malinau menilai TNKM yang meliputi 11 komunitas masyarakat adat Dayak dirasa belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut. Padahal luasan TNKM lebih dari 50% Kabupaten Malinau. Program kolaborasi secara kelembagaan sebenarnya telah dilakukan oleh Balai TNKM, namun disebutkan dampaknya belum menyentuh hingga ke tapak, yaitu ke 11 wilayah masyarakat adat Dayak di kawasan tersebut (ma).