Para pelaku usaha Ekraf diarahkan miliki Badan Hukum oleh Bekraf Jakarta (IndonesiaMandiri) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui ...
Para pelaku usaha Ekraf diarahkan miliki Badan Hukum oleh Bekraf |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Fasilitasi sosialisasi pendirian Badan Hukum bagi pelaku usaha ekraf di Hotel Aryaduta, Jakarta (21/6).
Yang telah mengikuti sosialisasi dan lolos seleksi akan memperoleh fasilitasi pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dengan kata lain dapat mendirikan PT dengan biaya pengurusan ditanggung Bekraf. Dengan status badan hukum PT, maka para pelaku ekraf dapat mengakses berbagai peluang sekaligus mengembangkan usahanya, seperti pinjaman modal dari bank, mengikuti lelang proyek-proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan menarik investor.
Sosialisasi Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Jakarta dibuka Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema. “Ini adalah jawaban yang ditawarkan bagi para pelaku Ekraf yang sering mengalami permasalahan dalam upaya mengembangkan usahanya,” ujar Ari Juliano Gema.
Dalam acara tersebut, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia, Yurisa Martanti juga hadir dan turut menjelaskan secara detil mengenai konsep badan hukum PT serta prosedur pendiriannya. Selain itu, Kepala Seksi Fasilitasi Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Laurencius Agust juga beri paparan tentang perizinan bagi usaha ekraf beserta prosedur perolehannya (ma/vn).