Sinergi aparat keamanan gagalkan penyelundupan narkorba Tarakan/Kaltara (IndonesiaMandiri) - Komandan Gugus Tempur Laut/Dangyspurla Ko...
Sinergi aparat keamanan gagalkan penyelundupan narkorba |
Tarakan/Kaltara (IndonesiaMandiri) - Komandan Gugus Tempur Laut/Dangyspurla Koarmada II Laksma TNI Erwin S. Aldedharma hadiri jumpa pers mengenai keberhasilan BNN, TNI AL, dan juga Dirjen Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara (2/1).
Sinergitas lembaga Pemerintah ini berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika sabu-sabu pada 29 Januari 2019 yang melibatkan jaringan internasional saat beraksi di wilayah Kabupaten Nunukan dan Berau. Ini
merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu di wilayah Sebatik, Nunukan.
Aparat keamanan perketat jalur perbatasan |
Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target dan rumah target, pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 WITA di Desa dan Nunukan, Satgas Mar Ambalat XXIII (TNI Angkatan Laut) melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan dan didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 kg, dan setelah dilakukan pemindaian dengan sinar X-Ray milik Bea Cukai serta identifikasi awal didapati salah satu tabung gas berisi narkotika jenis Methamphetamine (sabu) sejumlah 6 kemasan dengan sekitar berat 6,4 Kg.
Petugas juga ikut mengamankan dua anggota jaringan yatu A (31 tahun) dan R (45 tahun). Disaat bersamaan tim Bea Cukai dan TNI AL juga melakukan penggerebegan sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, ditemui seorang diri, kurir narkoba berinisial RG (21 tahun) membawa 300 gr sabu yang dibagi dalam 6 paket plastik disembunyikan di dalam Stabilizer (Charger Accu) yang dibungkus kardus blender.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 penjara seumur hidup tentang Narkotika (dh).
Foto: Dispen Koarmada II