KLHK terus pelihara kualitas DAS Citarum Karawang (IndonesiaMandiri) - Meneruskan amanat Presiden Jokowi dengan terbitnya Peraturan Pr...
KLHK terus pelihara kualitas DAS Citarum |
Karawang (IndonesiaMandiri) - Meneruskan amanat Presiden Jokowi dengan terbitnya Peraturan Presiden No 15/2018 terkait perbaikan atas kerusakan yang dialami Daerah Aliran Sungai/DAS Citarum, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melakukan berbagai hal.
"Bapak Presiden Joko Widodo memberikan target dalam tujuh tahun sudah terlihat hasilnya. Secara pararel, hal ini pun akan diterapkan di DAS yang lain," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, saat meresmikan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) Wetland Biocord dan Pencanangan Ekoriparian Citarum-Karawang, di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (9/2).
KLHK juga mengelola sungai ini dengan rehabilitasi hutan besar-besaran, yakni 10 kali lipat dibanding rata-rata tiap tahun. Di daerah hulu, akan dilakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 5900 hektar, dan secara nasional di 2019 akan diperbaiki lahan kritis seluas 207.000 hektar.
Daya tampung beban juga dibatasi, dimana kapasitas sungai hanya mampu menampung pencemaran air limbah sebesar 127,44 ton per hari. Sementara saat ini, limbah yang dibuang sebesar 430,99 ton per hari.
Perbaikan dilakukan melalui penataan regulasi, pembenahan pemanfaatan ruang, pengamanan daerah hulu sebagai daerah tangkapan air, pembinaan dan fasilitasi masyarakat industri, pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah dan sampah serta pendidikan lingkungan bagi masyarakat”, jelas Menteri Siti didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah (ma).
Foto: Dok. KLHK