Kayu ilegal asal Kep Aru yang diamankan Surabaya (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK berhasil gagalka...
Kayu ilegal asal Kep Aru yang diamankan |
Surabaya (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK berhasil gagalkan penyelundupan 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku (22/8). Ini kerja keras Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, dimana lokasi ke-38 kontainer tersebar dengan rincian: 14 kontainer ditemukan berada di tempat penampungan CV. CHM, Gresik; 13 kontainer di area PT. KAYT, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT. AGJU, Pasuruan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, “Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi.”
Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua yang juga Direktur PPH KLHK menjelaskan, “Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT. TML ikut membantu peredaran kayu ilegal ini." PT. TML adalah perusahaan pelayaran pemilik KM. Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal pada kasus ini.
Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat, yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, menggunakan KM. Muara Mas, pada 8 Februari 2019. Dari informasi tersebut, Direktorat PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti serta berhasil menangkapnya (dh).
Foto: Dok. KLHK