TNI AL tangkat Tug Boat tak laik jalan Jambi (IndonesiaMandiri) - KRI Sikuda-863 dari jajaran Koarmada I TNI AL, berhasil menangkap du...
![]() |
TNI AL tangkat Tug Boat tak laik jalan |
Jambi (IndonesiaMandiri) - KRI Sikuda-863 dari jajaran Koarmada I TNI AL, berhasil menangkap dua Tug Boat menggandeng Tongkang yang diduga melanggar UU Pelayaran tentang Kelaiklautan Kapal di Perairan Muara Sabak Jambi (29/12).
Kedua kapal dicurigai bernama TB. Lexxus 03, Tonage 133 GT dan TK. LL 2519, Tonage 1961 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Tug Boat dan Tongkang, Pemilik PT. Lautan Lestari, Nakhoda Darling Dumupe, Jumlah ABK 9 orang, Muatan Batu Bara 1.650 MT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Lexxus 03 dan TK. LL 2519 diduga melakukan pelanggaran tak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal, Nahkoda ANT V dan tidak mempunyai Operator Radio Umum (ORU) melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.
Sementara Kapal TB. Aditya 58, Tonage 154 GT dan TK. Gandasari 2310, Tonage 1553 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Tug Boat dan Tongkang, Pemilik PT. Gandasari, Nahkoda Yamin H. Jibu, Jumlah ABK 10 orang, Muatan Pasir 1.200 M³. Kapal ini diduga melakukan pelanggaran karena tak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal (dh).
Foto: Dispen Koarmada I