Kayu ilegal dari Papua berhasil diamankan Makasar/Sulsel (IndonesiaMandiri) - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan...
Kayu ilegal dari Papua berhasil diamankan |
Makasar/Sulsel (IndonesiaMandiri) - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL didukung tim gabungan berhasil mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar (6/1). Kayu merbau 57 kontainer yang diangkut kapal SM itu diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp 16,5 miliar. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan.
Operasi gabungan berawal dari hasil analisis data, intelijen, dan laporan Dinas Kehutanan Provinsi papua akhir Desember 2018, dimana Ditjen Gakkum menemukan ada indikasi pengangkutan 57 kontainer kayu ilegal dari Pelabuhan Jayapura tujuan Surabaya.
“Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar,” ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (8/1). “Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” lanjut Muhammad Nur.
“Upaya penyelamatan sumber daya alam Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua dan kami menemukan pelanggaran berat. Awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” ungkap Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum. Upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah (ma).
Foto: Istimewa