Kapal tanpa izin ditangkap TNI AL Palembang (IndonesiaMandiri) - TNI AL dari jajaran Koarmada I melalui KRI Torani-860 Satrol Lantamal...
Kapal tanpa izin ditangkap TNI AL |
Palembang (IndonesiaMandiri) - TNI AL dari jajaran Koarmada I melalui KRI Torani-860 Satrol Lantamal XII berhasil tangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang diduga berlayar tanpa dilengkapi Crew List, Sijil dan beberapa dokumen lainnya tidak lengkap sehingga diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 di Perairan Sungai Banyu Asin Palembang (17/12).
Saat KRI Torani-860 patroli sektor di Perairan Sungai Banyu Asin mendapat informasi mencurigakan. Setelah diperiksa, diketahui nama Kapal TB Alfun 06 dan TK Mashel 02, Kebangsaan Indonesia, Tonage TB 28 GT dan TK 95 GT, Tanda Selar GT 28 No. 241/Dda, Nakhoda M. Teguh, Pemilik Kapal Ahmad Luthfi, ABK 3 orang, rute dari Palembang tujuan Ambang Luar Palembang (PP), Muatan Dozer 2 Unit, Loader 2 Unit dan Fander.
Dugaan awal kapal tersebut melakukan pelanggaran dan kesalahan karena selama beroperasi kapal tanpa disertai Crew List dan Sijil melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, KKM kapal tidak ada melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, TB dan TK tak dilengkapi jangkar sehingga tidak laik laut melanggar Jo Pasal 117 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan.
Komandan KRI Torani-860 Mayor Laut (P) Agus Daryono memerintahkan agar Kapal TB Alfun 06 dan TK Mashel 02 di Adhoc diamankan ke Posal Sungsang Lanal Palembang untuk diperiksa lebih lanjut (lw).
Foto: Dispen Koarmada I