upaya menjaga deforestasi terus dilakukan Jakarta (IndonesiaMandiri) - Guna mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahtraa...
upaya menjaga deforestasi terus dilakukan |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Guna mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui subsektor perkebunan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5.418.413 ha. Pelepasan ini dilakukan sejak 1987 hingga akhir 2018.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto memberi contoh, pembukaan kawasan hutan seluas 2 juta ha di Provinsi Kalimantan Tengah untuk perkebunan sawit, perlu disampaikan bahwa menurut data KLHK, di Kalteng telah dilepaskan kawasan hutan seluas 978.355 ha.”
Jadi pelepasan kawasan hutan ini untuk perijinan perkebunan lama yang masih dalam proses. Secara nasional terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 ha, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 ha. Sehingga total permohonan pelepasan kawasan hutan untuk izin perkebunan sedang diproses secara nasional seluas 2.974.529 ha.
Di Kalteng, permohonan kawasan hutan perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha. Sehingga seluruh perijinannya seluas 1.427.951 ha bukan 2 juta hektar sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut.
KLHK sangat peduli tentang hal itu guna mencegaj deforestasi. Kemudian untuk memperkuat pencegahan deforestasi diterbitkan Inpres No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit serta Peraturan Menteri LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/20 18 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (dk).
Foto: abri