Jakarta (Indonesia Mandiri) - Kedua pertanyaan tersebut di atas adalah pertanyaan yang salah. Mengapa? Yang harus kita bela adalah yang ben...
Jakarta (Indonesia Mandiri) - Kedua pertanyaan tersebut di atas adalah pertanyaan yang salah. Mengapa? Yang harus kita bela adalah yang benar, bukan lembaganya.
Samakan dulu persepsi kita, bahwa KPK adalah lembaga yang harus tetap ada, sementara POLRI memang sudah diatur dalam UUD 45. Bayangkan jika KPK tidak ada, dan Peringkat Korupsi Polri yang spektakuler di tingkat dunia, mau jadi apa Indonesia. (Ada yargon dari Komunitas KotaSehat; "Polisi Sehat, Kota-nya Pasti Sehat")
Kondisi seperti ini adalah kondisi yang menguntungkan bagi kita, yang berfikir bangsa ini sedang berubah ke arah yang benar, jadi siapapun yang bersalah ya bersalah.
Jangan kita membela KPK terlalu berlebihan, begitu juga kepda POLRI, karena ini adalah proses dimana masyarakat lebih didewasakan, kalau memang benar, bahwa ternyata orang-orang yang ada di KPK masih dapat berbuat "Korupsi." Sedagkan Polri, kita lihat saja sendiri di Peringkat Polisi terkorup di Dunia.
Mengapa jangan membela berlebihan? Karena pembelaan yang berlebihan tersebut, akan jadi komuditas yang dapat digunakan untuk tawar-menawar antar pelaku Korupsi yang berada di lembaga yang bersebrangan.
Kita harus berfikir, siapa yang memainkan kekuasaan "Power Tends to Corrupt". Kedua lembaga tersebut sebenarnya harus dapat dengan cepat menetapkan terdakwa dan memprosesnya. Bukan seperti sekarang, masih main ditataran mengancam. Tetapkan dan proses, nanti terlihat siapa yang benar dan siapa yang prematur.
Karena kalau tidak cepat-cepat ditetapkan, masyarakat akan menilai ada lobi-lobi dibalik prahara ini sendiri, hanya karena demi kepentingan. Di lain pihak, lembaga-lembaga terkait harus pula memberikan prioritas terhadap kasus ini.
Sekali lagi, kita harus tetap berpendirian bahwa KPK harus tetap ada, meskipun misalnya semua petingginya terkena kasus. Justru disini, kita harus memikirkan mekanisme pergantian yang cepat. Artinya, dari mulai layer pertama sampai jenjang Ketua, sudah harus mengikuti fit and proper test, Jadi kalau ada kejadian seperti ini, Presiden sudah dapat dengan mudah menetapkan siapa penggantinya.
Dengan mendukung yang benar, dan dengan sistem mekanisme penggantian Ketua KPK / Kapolri dalam situasi dan kondisi tertentu yang konfrehensif, maka tidak seorang pun di Indonesia ini yang akan tergelincir kembali ke situasi dan kondisi "Power Tends to Corrupt"
Sapto Satrio Mulyo