Yang Ingin Bepergian, Bersiap Ikuti Aturan Baru

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam neger

Pengetatan aturan baru Satgas Covid-19 untuk memutus mata rantai sebaran virus corona
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada 8 Januari.  Surat Edaran Nomor 1/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. 

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi, akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ucap Doni.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes)  seperti: Pertama, wajib menerapkan dan mematuhi 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Kedua, pengetatan prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa memakai masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Bagi yang bepergian di dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perjalanan ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota),  dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara  moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk ke daerah lainnya dengan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Sedangkan perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api (ma).

Foto: abri

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Yang Ingin Bepergian, Bersiap Ikuti Aturan Baru
Yang Ingin Bepergian, Bersiap Ikuti Aturan Baru
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam neger
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbO8mbNyl1dfi2FgELUGXBKMWJPep00nPzejwuVyZXF2zEjxLa-4gmmWe6aomXfzo1B1pYgVrAOo-gS4umjp3xhumzz7wPNVkZVKdrI_TsdKT0Z7VR8kptJBsQKExBTCmWLIEaieDagr4/w400-h300/IMG_8383.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbO8mbNyl1dfi2FgELUGXBKMWJPep00nPzejwuVyZXF2zEjxLa-4gmmWe6aomXfzo1B1pYgVrAOo-gS4umjp3xhumzz7wPNVkZVKdrI_TsdKT0Z7VR8kptJBsQKExBTCmWLIEaieDagr4/s72-w400-c-h300/IMG_8383.JPG
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/01/yang-ingin-bepergian-bersiap-ikuti.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/01/yang-ingin-bepergian-bersiap-ikuti.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy