![]() |
Barang bukti ilegal logging yang berhasil disita Tim Gakkum KLHK |
FW ditangkap 16 Juli 2020 di Jakarta, setelah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong menyebut dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020), “FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan ‘sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’, seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP."
FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, “terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.”
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya. "Ditengah pandemi Covid-19. Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita," imbuhnya (bp).
Terimakasih sudah membaca & membagikan link Indonesia Mandiri