Terlibat Illegal Logging di Raja Ampat, Direktur PT. BCM Ditangkap

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56 th), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. FW ditangkap 16 Juli 2020 di Jakarta, setelah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong menyebut dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020), “FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan ‘sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’, seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP." FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, “terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.”

Barang bukti ilegal logging yang berhasil disita Tim Gakkum KLHK
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56 th), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.


FW ditangkap 16 Juli 2020 di Jakarta, setelah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong menyebut dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020), “FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal  31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan ‘sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’, seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP."
FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, “terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.”
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya. "Ditengah pandemi Covid-19. Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita," imbuhnya (bp).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Terlibat Illegal Logging di Raja Ampat, Direktur PT. BCM Ditangkap
Terlibat Illegal Logging di Raja Ampat, Direktur PT. BCM Ditangkap
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56 th), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. FW ditangkap 16 Juli 2020 di Jakarta, setelah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong menyebut dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020), “FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020. FW akan dikenakan pasal sangkaan ‘sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’, seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP." FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, “terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKrAJMjqCQWI_NqjKrjwJw1-PWSuZUdheZUPmfNWH2V0K6W6uHaNklsrM2cN4pXI-aL1y_NioT4IZ5BlAX5tnmi0d7KEaKoCUEUXpRFxnMTOD47U4qSOsfh5UDL_b-0hezGD5sdmXxYoY/s400/WhatsApp+Image+2020-07-18+at+21.45.57.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKrAJMjqCQWI_NqjKrjwJw1-PWSuZUdheZUPmfNWH2V0K6W6uHaNklsrM2cN4pXI-aL1y_NioT4IZ5BlAX5tnmi0d7KEaKoCUEUXpRFxnMTOD47U4qSOsfh5UDL_b-0hezGD5sdmXxYoY/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-18+at+21.45.57.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/terlibat-illegal-logging-di-raja-ampat.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/terlibat-illegal-logging-di-raja-ampat.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy