Kasus ilegal loging di Gowa diserahkan Tim Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Sulsel Gowa/Sulsel ( IndonesiaMandiri ) – Tim Penyidik Peg...
Kasus ilegal loging di Gowa diserahkan Tim Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Sulsel |
Kepala Seksi I Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Muhammad Amin menyatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. “Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera”, kata Dodi. Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi sedang operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe.
Tim curigai gerak-gerik seseorang yang memuat kayu ke atas truk. Saat diperiksa, orang yang dicurigai tak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum 5 Miliyar Rupiah.